TEMPO.CO,Jakarta - Aksi kaum pervert alias tukang intip sangat meresahkan, khususnya bagi kaum wanita yang kerap menjadi korban. Namun ancaman sanksi hukum seolah-olah tak mempan. Pelecehan seksual ini terus berlangsung dengan modus yang semakin canggih.
Di Yogyakarta, polisi menangkap AD, pemuda lajang berumur 27 tahun, karena memasang kamera tersembunyi di kamar mandi rumah kos. Aksi AD ketahuan setelah salah satu gadis penghuni kos menemukan kamera pena (pencam) yang dipasang di kamar mandi. Kini, polisi menjerat AD dengan Pasal 5 ayat 3b Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Baca: Ada Kamera Tersembunyi di Kamar Mandi Kos-kosan di Yogya)
Catatan Tempo menyebutkan ada kasus serupa yang terjadi di beberapa tempat. Modusnya beragam, dari cara konvensional hingga penggunaan perangkat canggih. Berikut ini kasus-kasusnya.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech
19 jam lalu
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech
Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.
TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya
21 jam lalu
TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya
Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.
Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita
1 hari lalu
Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita
Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk
Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya
2 hari lalu
Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya
Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
2 hari lalu
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia
2 hari lalu
Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia
Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.
Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
2 hari lalu
Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
3 hari lalu
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
3 hari lalu
Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
3 hari lalu
Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.